Kamis, 13 Januari 2011

langkah-langkah membuat read more

Ada dua cara untuk membuat read more di blogger / blogspot baru (tanda Blogger Baru adalah di admin memakai layout / tata letak dan page element / elemen halaman).Cara Pertama:

1. Buka template -> Edit HTML -> Kasih tanda tik pada menu "expand widget tempate" (lihat gambar 1)
2. Letakkan kode berikut persis di atasnya kode (lihat gambar 2)



3. Letakkan kode berikut di bawah kode



(lihat gambar 3)


Read More..


4. Klik Simpan. Selesai.
5. Klik SETTINGS atau Pengaturan, terus klik FORMATTING atau Format. Di paling bawah ada kotak kosong di samping menu TEMPLATE POSTING. Isi kotak kosong tsb dg kode berikut:





Jangan lupa klik SIMPAN PENGATURAN.

Gambar 1:

cara buat read more gambar 1

Gambar 2:

cara buat read more gambar 2

Gambar 3:

cara buat read more gambar 3

Cara Memposting

Ketika memposting, klik EDIT HTML (bukan COMPOSE). Maka, secara otomatis akan tampak kode




Letakkan posting yg akan ditampilkan di halaman muka di atas kode sementara sisanya (yakni keseluruhan entry/artikel), letakkan di antara kode



dan



Masalah yang Sering Dihadapi

1. Saat mengklik "Simpan Perubahan" kita sering mendapat pesan demikian:

XML error message: The element type “style” must be terminated by the matching end-tag “”.

Jangan panik. Itu artinya tanda petik / kutip buka tutup (quote/unquote) yakni tanda ' dalam kode tidak cocok dengan font template. Yang perlu dilakukan adalah buang tanda kutip ['] itu dan kasih tanda kutip yang baru di tempat yang sama. Dan coba klik lagi SIMPAN.

2. Anda sudah berhasil memasang seluruh kode di atas, tetapi ‘read more’ gak berhasil; posting tetap panjang? Dan tulisan ‘read more’ nongol di bagian bawah artikel? Tenang. Ikuti solusi berikut: klik “Pengaturan” -> klik “Format” -> buang/delete semua tanda kutip buka/tutup (quote/unquote) di “fullpost” dan ganti dengan tanda kutip yang baru. Jangan lupa klik “Simpan”.
Selesai. Selamat ngeblog di blogger / blogspot dengan READ MORE.

Apabila Anda berhasil melakukan cara bikin READ MORE di atas tak perlu lagi mencoba cara di bawah. Cara di bawah cuma sebagai alternatif dan agak lebih rumit di banding cara yang di atas.

Cara Kedua:

1. Buka template –> edit HTML
2. Kasih tanda tik/cek menu “expand widget template”
3. Cari kode berikut di TEMPLATE blog Anda:





4. Kalau sudah ketemu, letakkan kode berikut DI BAWAH kode html di atas:








5. Di Bawah kode di atas ada kode html sbb:






6. Nah, di antara kode



dan kode




pasang kode html ini:


Read More ..


7. Jadi, susunan kode html di template setelah ditambah dg kode READ MORE akan menjadi seperti ini (yg warna biru adalah kode tambahan untuk READ MORE, sedang kode warna hitam adalah kode asli template):















Read More......







Klik Simpan Template. Selesai.

8. Klik SETTINGS atau Pengaturan, terus klik FORMATTING atau Format. Di paling bawah ada kotak kosong di samping menu TEMPLATE POSTING. Isi kotak kosong tsb dg kode berikut:






Jangan lupa klik SIMPAN PENGATURAN.

Cara Memposting

Ketika memposting, klik EDIT HTML. Maka, secara otomatis akan tampak kode





Letakkan posting yg akan ditampilkan di halaman muka di atas kode sementara sisanya (yakni keseluruhan entry), letakkan di antara kode




dan



Catatan Penting:

(A) Artikel yg diposting sebelum pemasangan kode READ MORE di atas akan tetap tampil penuh di halaman muka, Anda bisa mengeditnya dg cara sbb:

1. Klik menu EDIT POSTS
2. Klik EDIT di artikel yg akan diedit.
3. Pasang kode



di bawah paragraf yg akan ditampilkan. Dan pasang kode



di akhir artikel.

Ingat hanya ada SATU kode



dan



. Apabila terdapat lebih dari satu, dan biasanya numpuk di bagian paling bawah artikel, maka dibuang saja.

Masalah yang Sering Dihadapi

1. Saat mengklik “Simpan Perubahan” kita sering mendapat pesan demikian:

XML error message: The element type “style” must be terminated by the matching end-tag “”.

Jangan panik. Itu artinya tanda petik / kutip buka tutup (quote/unquote) yakni tanda ‘ dalam kode tidak cocok dengan font template. Yang perlu dilakukan adalah buang tanda kutip ['] itu dan kasih tanda kutip yang baru di tempat yang sama. Dan coba klik lagi SIMPAN.

2. Anda sudah berhasil memasang seluruh kode di atas, tetapi ‘read more’ gak berhasil; posting tetap panjang? Solusi: klik “Pengaturan” -> klik “Format” -> buang semua tanda kutip buka/tutup di “fullpost” dan ganti dengan tanda kutip yang baru. Jangan lupa klik “Simpan”.

Read More......

Syarat Menjadi Advokat

1. Batas Umur Mekasimum Untuk Menjadi Advokat

Persoalan umur ini menjadi perdebatan yang sangat alot diantara anggota DPR, ketika ada usulan bahwa syarat maksimum seseorang untuk menjadi Advokat adalah 40 tahun (bukan syarat seorang Advokat harus pensiun, karena tidak ada umur pensiun untuk Advokat). Usulan ini berdasarkan pertimbangan bahwa seseorang yang hendak berprofesi sebagai Advokat haruslah dimulai sejak awal sehingga diharapkan akan menekuni profesi Advokat secara serius dan dapat bekerja secara lebih professional. Profesi Advokat tidak bisa menjadi tempat penampungan para pensiunan profesi lainnya. Pendapat ini didukung kuat oleh organisasi-organisasi Advokat.Pada sisi lain ada para anggota yang tidak ingin adanya pembatasan umur maksimum itu, beralasan bahwa profesi Advokat adalah profesi bebas, swasta yang dapat saja dilakukan oleh setiap orang yang ahli dibidang hukum. Karena itu profesi advokat membutuhkan keahlian yang dapat saja dijalani oleh siapa saja yang merasa ahli dibidang hukum. Masalah akan diapakai oleh masyarakat atau tidak, hal itu diserahkan pada mekanisme pasar. Oleh karena itu tidak perlu ada batas umur maksimum untuk menjadi Advokat. Akibat persoalan ini, pembahasan RUU Advokat tertunda sampai hampir satu tahun. Mengatasi masalah ini, persoalan umur dipending dan dilanjutkan pada masalah-masalah lainnya. Pada akhirnya ketika saat mengakhir tugasnya, Panitia Kerja memutuskan untuk tidak membatasi umur maksimum ini, setelah proses lobby dan kesepakatan atas masalah masalah lainnya terutama masalah mekanisme rekruitmen Advokat. Karena pada akhirnya seseorang hanya dapat menjadi Advokat harus melalui seleksi oleh organisasi Advokat.





2. Hanya Sarjana Hukum atau Termasuk Sarjana Syari’ah

RUU yang diajukan oleh Pemerintah, memberikan kemungkinan kepada Sarjana Syari’ah untuk menjadi Advokat, akan tetapi hanya terbatas untuk berpraktek di lingkungan Peradilan Agama. Pertimbangannya karena pekerjaan seorang yang berprofesi Advokat harus benar-benar seorang juris yang mendalami ilmu hukum secara khusus. Menurut pendapat kelompok ini, seorang Sarjana Syari’ah bukanlah seorang juris yang dimaksud itu akan tetapi seorang ahli agama dan khususnya hukum agama Islam. Walaupun diakui adanya matakuliah hukum umum pada Fakultas Syari’ah, tapi tidak mendalam seperti pada Fakultas Hukum. Apalagi mereka bukanlah Sarjana Hukum. Pendapat ini didukung kuat oleh seluruh organisasi Advokat. Perlakuan yang sama dengan sarhana syari’ah adalah Sarjana Hukum Militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer.

Pada sisi lain terdapat usulan bahwa Sarjana Syariah harus diperlakukan sama dengan Sarjana Hukum untuk menjadi Advokat dan tidak boleh ada diskriminasi, dengan pertimbangan bahwa Sarjana Syari’ah juga mempelajari Ilmu Hukum serta mendalami secara khusus Ilmu Hukum Islam. Masalah apakah jasanya dipakai oleh masyarakat atau tidak diserahkan kepada masyarakat, asal mereka lulus seleksi untuk menjadi Advokat. Perdebatan ini melebar sampai pada masalah mengapa Advokat Sarjana Hukum boleh praktek di Pengadilan Agama dan Advokat Sarjana Syari’ah tidak boleh praktek pada lingkungan Peradilan Umum.

Perdebatan masalah ini menjadi lebih rumit karena pemerintah pada akhirnya setuju dengan usulan diperbolehkannya Sarjana Syari’ah diperlakukan sama dengan Sarjana Hukum lulusan Fakultas Hukum, akan tetapi para Advokat yang menjadi anggota Tim Pemerintah tetap tidak setuju usulan baru ini, bahkan menimbulkan perdebatan dan kontoversi yang mengemuka di media massa.

Setelah melalui perdebatan panjang serta proses lobby antar fraksi dan pemerintah, persoalan ini diputuskan pada Rapat Pleno Komisi II bersama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yaitu pada detik-detik akhir pengambilan keputusan atas seluruh materi RUU ini dengan mengakomodir usulan diperbolehkannya Sarjana Syari’ah dan termasuk sarjana dari perguruan tinggi hukum lainnya (termasuk Sarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer dan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) untuk menjadi Advokat asal lulus seleksi menjadi Advokat. Dalam waktu yang bersamaan disepakati pula adanya kewajiban mengikuti pendidikan Advokat selama enam bulan bagi setiap orang yang hendak menjadi Advokat. Walaupun akhirnya, disetujui Sarjana Syari’ah dan Sarjana Perguruan Tinggi Hukum lainnya diperlakukan sama dengan Sarjana Hukum untuk menjadi Advokat, tetapi Advokat Adnan Buyung Nasution yang mewakili organisasi Advokat memberikan catatan keberatannya.

3. Tidak Berstatus Pegawai Negeri atau Pejabat Negara

Masalah ini menjadi perdebatan ketika dibicarakan mengenai diperbolehkannya pegawai negeri yang menjadi dosen di perguruan tinggi untuk menjadi Advokat khususnya pada bidang non-litigasi. Beberapa anggota DPR, mepertanyakan kenapa harus ada kekhususan kepada para dosen? Mengapa tidak juga diberikan kepada pegawani negeri yang lainnya seperti pegawai biro hukum pada berbagai departemen dan staff pembinaan hukum pada POLRI maupun TNI? Dengan berbagai pertimbangan atas perdebatan yang muncul maka disepakati bahwa seluruh pegawai Negeri (sipil maupun militer) tidak dapat menjadi Advokat, dengan ketentuan bahwa tidak ada larangan bagi para daosen yang tergabung pada lembaga bantuan hukum dari universitasnya untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Karena undang-undang ini tidak mengatur tentang bantuan hukum.

Mekanisme Pengangkatan Adovokat

1. Pengangkatan Adovokat

Tidak ada persolan yang menimbulkan perdebatan tentang siapa yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Advokat. Semua setujua bahwa Advokat diangkat dan diberhentikan oleh organisasi Advokat. Yang menjadi persoalan adalah mekanisme pengangkatan, magang, pendidikan serta mekanisme seleksi calon Advokat.

2. Magang

Setiap calon Advokat diwajibkan untuk mengkuti magang di kantor Advokat secara terus menerus selama 2 tahun. Magang dimaksudkan agar calon Advokat dapat memeliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan profesinya.

Dipersoalkannya magang ini terkait dengan kekhawatiran akan adanya tindakan diskrimisasi dari kantor Advokat dalam menerima calon Advokat yang magang, perlakuan yang bisa mengeksploitasi peserta magang serta kwalifikasi kantor Advokat yang dapat menerima peserta magang dan memberikan rekomendasi telah mengikuti magang. Akhirnya masalah ini disepakati dengan ketentuan bahwa Organisasi Advokat harus mengawasi proses magang ini dan hanya Kantor Advokat yang direkomendir oleh Organisasi Advokat yang dapat menerima dan memberikan rekomendasi bahwa calon Advokat telah mengikuti magang dikantor Advokat. Dasimping itu ditetapkan juga bahwa kantor Advokat yang direkomendir oleh Organisasi Advokat diwajibakan menerima peserta magang yang direkomendir oleh Organisasi Advokat.

3. Pendidikan Advokat

Semula RUU yang diajukan oleh pemerintah tidak mencamtukan adanya kewajiban pendidikan bagi calon anggota Advokat. Namun setelah diterimanya rumusan Sarjana Syrai’ah dan Sarjana pendidikan tinggi hukum lainnya untuk menjadi Advokat, ada keinginan untuk mewajibakan mereka agar mengikuti pendidikan tambahan khusus tentang profesi Advokat selama 6 bulan. Setelah melalui perdebatan, maka disetujui adanya pendidikan tambahan bagi calon Advokat sebelum diangkat menjadi Advokat terhadap seluruh calon Advokat (tidak lagi dibatasi pada sarjana di luar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum), dengan pertimbangan bahwa kwalitas sarjana yang tidak merata dan perlunya pelajaran tambahan tentang profesi Advokat dan Kode Etik Advokat yang harus dipelajari dan dipahami secara khusus oleh para calon Advokat.



4. Seleksi Untuk Menjadi Advokat

Salah satu syarat untuk diangkat sebagai Advokat adalah lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat. Bagaimana pelaksanaan ujian ini oleh organisasi Advokat, tidak diatur oleh undang-undang ini akan tetapi diserahkan kepada organisasi Advokat.

Kemandirian Advokat

Kemandirian Advokat dalam undang-undang ini, nampak pada pengaturan tentang kemandirian Advokat dalam menjalankan profesinya dan kemadirian yang dimiliki oleh Organisasi Advokat. Paling tidak ada 7 ketentuan yang mengatur tentang kemandirian Advokat (yaitu dalam 7 pasal) dalam menjalankan profesinya, yaitu :



- Status Advokat sebagai penegak hukum (pasal 5)

- Kebebasan mengeluarkan pendapat dan pernyataan didepan sidang pengadilan dalam membela kliennya (pasal 14)

- Kebebasan dalam menjalankan tugas profesinya (didalam maupun di luar pengadilan) (pasal 15)

- Tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik (pasal 16)

- Hak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya (pasal 17)

- Kewajiban menjaga rahasia dari apa yang diketahuinya dari kliennya dan hak kerahasiaan hubungan dengan klien (pasal 19), serta

- Hak atas honorarium yang ditentukan atas kesepakatan. (pasal 21).



Ketentuank-ketentuan mengenai kemandirian Advokat memperoleh perhatian yang sangat serius dari para anggota DPR, terutama anggota DPR yang bukan dari latar belakang Advokat atau ahli hukum. Berbagai pertanyaan dan pemikiran berkaitan dengan masalah ini antara lain, apa benar Advokat itu penegak hukum, apabila benar Advokat itu memiliki imunitas serta kerahasiaan hubungan dengan klien serta apa yang dimaksud dengan kebebasan Advokat? Padahal pada sisi lain, profesi Advokat adalah profesi yang bersifat swasta.

Merespons berbagai pertanyaan dan kekhawatiran tersebut setelah melalui perdebatan, disimpulkan bahwa yang dimaksud penegak hukum dalam pasal itu adalah tidak sama dengan status penegakkan hukum lainnya yaitu polisi, jaksa, hakim dan petugas Lembaga Pemasyarakatan yang diberi kewenangan paksa oleh Negara untuk melakukan suatu tindakan atas nama hukum. Pengertian Status penegak hukum dari Advokat dalam undang-undang ini adalah dalam arti Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan batas-batas hak-hak dan kebebsannya yang ditentukan undang-undang. Advokat adalah salah satu legal officer of the court.

Jaminan kebebasan Advokat dalam sebuah Negara adalah salah satu prinsip Negara hukum. Karena itu jaminan kebabasan bagi Advokat dalam menjalankan profesinya adalah mutlak diperlukan dengan jaminan undang-undang. Kebabasan yang dimakasud adalah bebas dari tekanan, ancaman maupun hambatan bagi Advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik. Artinya aparat penegak hukum lainnya harus memberikan jaminan kebebasan itu agar tercipta sebuah proses peradilan yang fair dan jujur. Jaminan kebebasan ini hanya dapat diwujudkan dengan baik, jika ada jaminan kerahasiaan hubungan antara Advokat dengan kliennya, jaminan bagi advokat, bagi masyarakat pengguna jasa Advokat bahwa segala yang diketahuinya dari kliennya adalam menjadi kewajiban bagi Advokat untuk merahasiakannya. Tanpa kewajiban ini tidak ada klien yang akan berani datang kepada seorang Advokat.

Jaminan kebebasan Advokat yang dikamsud dalam undang-undang ini bukanlah berarti bahwa Advokat bebas melakukan apa saja yang dikehendakinya dan dia tidak bisa dituntut baik pidana maupun perdata atas tindakan itu. Kebebasan yang dimkasud adalah hanya terkait dengan kebebasan dalam menjalankan profesinya untuk membela kliennya yang dilakukan dengan ititkad baik serta dibatasi oleh kewajiban-kewajiban yang harus dihormati oleh Advokat berdasarkan kode ethic yang ditetapkan oleh Organisasi Advokat. Dengan dasar pemikiran dan pertimbangan yang demikianlah ketentuan-ketentuan mengenai kemandirian dan kebebasan Advokat ini disetujui.

Ada kekhawatiran, tentang penentuan honorarium yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Advokat dan klien akan disalahgunakan oleh Advokat. Namun hal ini teratasi dengan adanya ketentuan yang mewajibkan Advokat untuk membela perkara-perkara bagi mereka yang tidak mampu secara cuma-cuma. Organisai Advokat harus mengatur lebih lanjut mekanisme pemberian hukum secara cuma-cuma ini, Persoalan ini menjadi perdebatan yang cukup alot di DPR, karena dikhawatirkan akan terjadi penolakan oleh Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, karena tidak adanya sanksi yang diatur dalam undang-undang ini bagi Advokat yang menolak memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Oleh karena itu ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ini diatur lebih lanjut oleh organsasi Advokat.





Organisasi Advokat

Undang-undang ini memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Organisasi Advokat untuk melaksanakannya dan mengatur Advokat. Karena besarnya kewenangan itu, sehingga dapat disimpulkan bahwa baik dan buruknya wajah Advokat pada masa yang akan datang sangat tergantung pada organisasi Advokat. Tidak sedikitpin kewenangan dalam undang-undang ini yang diberikan kepada pemerintah untuk mengontrol atau mengawasi organisasi Advokat. Undang-undang ini memberikan jaminan bagi kemandirian organisasi odvokat. Hal ini dapat dilihat pada pengaturan undang-undang ini mengenai organisasi Advokat dan berbagai kewenangan yang diberikan kepada organisasi Advokat sebagai berikut :



1. pendirian serta susunan organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat; (pasal 28 ayat (2));
2. organisasi Advokat adalah organisasi yang bebas dan mandiri (pasal 28 (1));
3. kewenangan kepada organisasi Advokat untuk mengangkat, mengawasi serta memberhentikan Advokat;.
4. kewenangan kepada Organisasi Advokat untuk membentuk Kode Etik Advokat dan mengangkat Dewan Kehormatan serta Majelis Kehormatan Advokat.
5. mengatur pendidikan Advokat;
6. pengaturan magang bagi calon anggota Advokat;
7. mengadakan seleksi bagi calon Advokat;
8. mengawasi Advokat dan membentuk Komisi Pengawas Advokat;
9. menjatuhkan sanksi kepada Advokat;
10. memberhentikan Advokat;
11. memberikan rekomendasi Advokat asing.

Read More......